TRANSFORMASI BAWASLU DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
Keywords:
bawaslu, tindak pidana pemilu, pemiluAbstract
Peningkatan signifikan tindak pidana pemilu pada berbagai periode menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki mandat pengawasan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kewenangannya dalam penanganan tindak pidana pemilu masih terbatas, terutama karena fungsi penyidikan sepenuhnya berada pada unsur Kepolisian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kondisi ini menimbulkan sejumlah persoalan seperti lemahnya independensi penegakan hukum, potensi intervensi politik, ego sektoral antarinstansi, serta lambatnya proses penyelesaian perkara. Penelitian hukum normatif ini menelaah urgensi perluasan kewenangan penyidikan bagi Bawaslu melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi perbandingan dengan negara lain seperti Prancis, Brasil, Meksiko, dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu dalam penyidikan merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif, independen, dan berintegritas. Implikasi yang muncul meliputi perlunya perubahan regulasi pemilu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia Bawaslu, peningkatan akuntabilitas dan transparansi proses penanganan perkara, serta desain tata kelola penegakan hukum yang terpusat untuk meminimalkan ego sektoral. Dengan pemberian kewenangan penyidikan yang lebih luas, Bawaslu dapat berperan optimal dalam menjaga integritas pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.