Penerapan Upaya Hukum Paksa Dalam Bentuk Uang Paksa (Dwangsom) Bagi Pejabat Melalui Putusan Tata Usaha Negara

Authors

  • Jeany Anita Kermite Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Nixon Stenly Lowing Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Delasnova Sonya S. Lumintang Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Pemberlakuan lembaga paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) diharapkan dapat membawa perubahan terhadap kesadaran Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini setidaknya dapat menimbulkan dampak psikologis untuk memaksa pejabat yang bersangkutan menimbulkan dampak psikologis untuk memaksa Pejabat yang bersangkutan agar menghormati Putusan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filofosi upaya hukum paksa melalui pembayaran uang dwangsom merupakan upaya optimalisasi kebijakan hakim dalam memutus sebuah perkara dalam rangka pemenuhan keadilan bagi pihak yang berperkara karena pengadilan tidak sekedar membantu para pencari keadilan. Penerapan upaya hukum paksa melalui pembayaran uang dwangsom belum efektif karena masih terdapat hambatan yaitu kurangnya pemohon yang mengajukan permohonan eksekusi, kesadaran pejabat yang masing kurang, belum lengkapnya aturan pelaksana dan belum ada lembaga eksekutorial.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-09-28

Issue

Section

Articles