Tentang Jurnal Ini

Contemporary Law Journal merupakan jurnal ilmiah yang berorientasi pada pengembangan kajian hukum kontemporer dalam konteks masyarakat yang dinamis, multikultural, dan plural. Jurnal ini diterbitkan oleh kalangan akademisi dan peneliti hukum yang berkomitmen terhadap penguatan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keberagaman dalam sistem hukum nasional maupun global.

Contemporary Law Journal memandang hukum bukan semata sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup dan berkembang bersama nilai, budaya, agama, dan moralitas masyarakat. Oleh karena itu, jurnal ini membuka ruang bagi pendekatan normatif, empiris, interdisipliner, maupun kritis dalam mengkaji fenomena hukum secara komprehensif dan reflektif.

Fokus utama jurnal ini terletak pada pengembangan pemikiran mengenai pluralisme hukum, yakni keberagaman sistem hukum yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi—meliputi hukum negara, hukum adat, hukum agama, serta norma-norma sosial. Melalui perspektif pluralistik tersebut, Contemporary Law Journal berupaya menghadirkan wacana hukum yang inklusif, adaptif, dan relevan dengan dinamika perubahan sosial serta kebutuhan keadilan masyarakat modern.

 

Jenis Naskah yang Diterbitkan

Contemporary Law Journal menerima dan menerbitkan berbagai bentuk karya ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, meliputi:

  • Artikel hasil penelitian (baik empiris maupun normatif-analitis);
  • Kajian konseptual dan teoretis;
  • Analisis kritis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau kebijakan publik;
  • Ulasan reflektif terhadap isu-isu hukum aktual dalam perspektif pluralisme hukum dan keadilan sosial.

 

Tujuan Penerbitan

Penerbitan Contemporary Law Journal bertujuan untuk:

  1. Mendorong pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat kontemporer;
  2. Memfasilitasi dialog akademik antara berbagai tradisi dan pemikiran hukum;
  3. Mengembangkan wacana hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan kemaslahatan publik;
  4. Meningkatkan kontribusi akademik hukum Indonesia dalam percakapan ilmiah di tingkat global.