PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHANCURAN BARANG (Studi Putusan Pengadilan Nomor:3/pid B/2022/PN Jap)

Penulis

  • Novalentina Giay Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Budiyanto Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Dian Rahadian Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

Kata Kunci:

Penerapan Sanksi Pidana, Tindak Pidana, Penghancuran Barang

Abstrak

Peraturan dibuat guna menciptakan ketertiban dan memberikan perlindungan serta penanggulan terhadap berbagai kejahatan atau tindak pidana yang terjadi. Merusak fasilitas milik orang lain merupakan perbuatan yang sangat merugikan bagi pemilik barang, tindakan pengerusakan barang yang mengakibatkan barang tersebut tidak dapat difungsikan sehingga pemilik barang tidak dapat menggunakannya lagi.Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penghancuran barang yaitu pelaku(terdakwa) atas perbuatannya yaitu didakwa dakwaan tunggal dengan pasal 406 ayat (1) KUHP. Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.sedangkan hakim memutus pelaku dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan beberapa dasar pertimbangan hakim. Dasar pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana bagi terdakwa penghancuran barang dalam putusan Nomor 3/pid B/2022/PN jap telah sesuai karena telah memuat pertimbangan yuridis antara lain dakwaan,alat bukti baik keterangan saksi,keterangan terdakwa serta barang bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan maupun petimbangan yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada dalam diri maupun perbuatan pelaku.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adisti, N. A. (2023). Kebijakan Formulasi Penggunaan Sanksi Pidana. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 5(1), 29-38. doi:https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7966

Akhdan Adityo Latri, N. R. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja. Media Hukum Indonesia, 2(3), 150-157. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.11608292

Hamzah, A. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. UBELAJ, 35-55. doi:https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58

I Nyoman Suandika, N. L. (2021). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusakan Gedung Milik Orang Lain, Secara Berkelompok. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(2), 25-30. doi:https://doi.org/10.47532/jirk.v4i2.326

Khafifah Nuzia Arini, H. S. (2021). Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana. Syariati, 7(2), 246-255. doi:https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2244

Miranda, J. (2017). Short Message Service (Sms) Ditinjau Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU No. 8 Tahun 1981. Lex Et Societatis , 5(9), 14-20. doi:https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18317

Pekan, E. (2019). Kajian Hukum Terhadap Wewenang Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Berdasarkan Pasal 14 Huruf D KUHAP. Lex Crimen, 7(9), 87-91. doi:https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/22577

Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Parsada.

Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 466-477. doi:http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-484

Rasyidi, M. A. (2018). Fungsi Hukum Dalam Masyarakat dan Peranan Hukum Bisnis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1), 106-115. doi:https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.301

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-15 — Diperbaharui pada 2025-10-15

Versi

Terbitan

Bagian

Articles