PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KEPOLISIAN RESOR KOTA JAYAPURA
Kata Kunci:
Penegakan, Kekerasan seksual, Anak dibawah UmurAbstrak
Saat ini kasus tindak pidana anak dibawah umur di kota jayapura masih terus terjadi, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan penanganan hukum anak yang melakukan tindakan kekerasan seksual di Kepolisian Resor Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang melihat iplementasi hukum secara langsung dalam masyarakat dan mengamati serta gejala sosial secara langsung dilapangan berdasarkan fakta-fakta empiris. Hasil penelitian menunjukan Penegakan kasus kekesaran seksual terhadap anak dibawah umur di Polresta Jayapura dilakukan dengan menggunakan pendekatan diversi dan keadilan restoratif bagi dalam penanganan Pelaku Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang berusia 14 tahun ke bawah, sedangkan pelaku yang telah berusia 15 ke atas di tindak sesuai dengan UU Peradilan anak dan UU perlindungan anak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-10-15 (2)
- 2025-10-15 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Paul Masthan Kogoya, Nur Asmarani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
