PERBANDINGAN LEMBAGA ANTI KORUPSI DIDUNIA ANTARA KPK DENGAN KOMISI PUSAT UNTUK INSPEKSI DISIPILIN (CCDI) CHINA
Kata Kunci:
Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Central Commission for Discipline Inspection (CCDI)Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendekatan pemberantasan korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dengan Central Commission for Discipline Inspection (CCDI) di China. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Indonesia dan China memiliki sistem hukum, struktur politik, serta budaya hukum yang berbeda, sehingga strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan juga berbeda. KPK di Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi secara transparan dan akuntabel dalam sistem demokrasi. Namun, efektivitas KPK sering terkendala oleh intervensi politik, revisi regulasi yang melemahkan kewenangannya, dan rendahnya integritas aparat penegak hukum lainnya. Di sisi lain, CCDI di China merupakan bagian dari struktur internal Partai Komunis Tiongkok yang memiliki kekuasaan besar dan menggunakan pendekatan represif, termasuk penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Meskipun strategi ini berhasil menurunkan tingkat korupsi secara statistik, pendekatan tersebut menuai kritik karena minimnya transparansi dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan komparatif, data sekunder, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada integritas kelembagaan, konsistensi kebijakan, partisipasi masyarakat, dan sistem hukum yang adil. Oleh karena itu, Indonesia dapat belajar dari ketegasan China, namun tetap mempertahankan prinsip demokrasi dan HAM dalam merumuskan kebijakan antikorupsi yang efektif.
Unduhan
Referensi
Danardono, D., & Novyana, H. (2024). Implementasi Perbandingan Perkara Tindak Pidana Korupsi antara Negara Indonesia dengan Negara China. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 12106-12119.
Elda, E. (2019). Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lex Lata, 1(2).
Hermawan, D., Fatullah, A. P., Cayadi, C., Hidayat, A., & Jainah, Z. O. (2024). Analisis Dampak Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Negara Berkembang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4259-4271.
Jundari, G. (2024). Analisis Terhadap Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(3), 56-61.
Mainland-Gratton, M., Shi, N., & Olsen, L. (2021). Two birds, one policy: The establishment of the National Supervisory Commission as a factional and centralizing Tool. Flux: International Relations Review, 11(1).
Mamesah, C. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Sebagai Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Lex Privatum, 14(3).
Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213-229.
Sandiyah, Hartono, & Sunarko, (2024). Upaya Pemerintah Tiongkok dalam Menjaga Keamanan Pangan Berkelanjutan: Studi terhadap kebijakan pencegahan limbah makanan. e-sospol, 11(4), 293-314.
Sani, N. T., Kurniasih, D., & Tobirin, T. (2023). 25 Tahun Reformasi: Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Republik Indonesia. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan, 14(7), 897-906.
Syaid, A. J., Fahruddin, M., & Putri, A. N. R. (2025). Studi Komparatif Penanggulangan Korupsi Di Indonesia Dan China Perspektif Teori Lawrance M. Friedman. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(2), 95-113.
Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-10-15 (2)
- 2025-10-15 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ayu Adreansyah Yewi, Diana Claudia Rumbiak, Maya Tri Rahma Fernandes, Vena Anggraini Wainggai, Vinda Marlina Aronggear

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
