KEDUDUKAN HUKUM ADAT TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Kata Kunci:
Hukum Pidana Adat, Hukum Pidana Nasional, Restorative JusticeAbstrak
Penelitian ini membahas kedudukan dan peran hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia, serta mekanisme penyelesaian sengketa pidana melalui pendekatan hukum adat. Meskipun sistem peradilan pidana di Indonesia didominasi oleh pendekatan litigasi formal, praktik hukum adat masih berperan penting, khususnya dalam komunitas adat yang memiliki nilai-nilai tradisional yang kuat. Keberadaan hukum pidana adat diakui secara konstitusional, namun pengakuannya dalam hukum pidana nasional bersifat terbatas dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan untuk menelaah dasar hukum dan dinamika penerapan hukum adat dalam perkara pidana. Ditemukan bahwa hukum pidana adat tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban sosial, tetapi juga menawarkan alternatif penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan restorative justice. Kedua pendekatan ini menekankan musyawarah, pemulihan hubungan antar pihak, dan pencapaian keadilan substantif tanpa prosedur peradilan formal. Namun demikian, tantangan yang muncul mencakup ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, potensi diskriminasi, serta ketidakpastian hukum akibat tidak adanya kodifikasi. Oleh karena itu, integrasi yang harmonis antara hukum pidana adat dan hukum nasional perlu dikembangkan, agar praktik hukum adat dapat memberikan kontribusi nyata dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan inklusif bagi masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Unduhan
Referensi
Al-Fa’izah, Z, Y.C Rahayu, and N Hikmah. “Efektifitas Penyuluhan Gizi Pada Kelompok 1000 HPK Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Sikap Kesadaran Gizi”. Digital Repository Universitas Jember Digital Repository Universitas Jember. Vol. 3, 2017.
Arifin, Setya Indra. “Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2023): 29-42.
Barda Nawawi Arief, (2008), Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyususnan Konsep KUHP Baru, Bunga Rampai, Semarang.
Firdaus. F, M. Waritsul, and Radiyatam Mardiah. “International Law: Existence in International Dispute Settlement Efforts as a Symbol of Peace in the International Community.” Muhammadiyah Law Review 7, No. 2 (2023): 24.
Harahap, Asliani. “Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat”. Jurnal Edutech 4, No. 2 (2018): 1-9.
Hatta, Moh. “Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-Undang Dalam Perspektif Maqasid Syariah.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 25, No. 2 (2022): 248-262.
La Syarifuddin, “Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana”, Risalah Hukum 15, No. 2 (2019): hal 1-2.
Melati, D P. “Refungsionalisasi Hukum Pidana Adat Lampung Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal” (2022). http://digilib.unila.ac.id/60116/%0Ahttp://digilib.unila.ac.id/60116/3/DISESTASI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf.
Pawennei, Mulyati, and Abdul Qahar. “Penyelesain Tindak Pidana Ringan MelaluiKearifan Lokal (Hukum Adat) Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, No. 2 (2022): 143.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, (2014). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Sebuah Terobosan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Samsul, Inosentius. “Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Negara Hukum 5, No. 2 (2014): 127-142.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-10-15 (2)
- 2025-10-15 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sindy Kurnia Dewi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
