ANALISIS MALPRAKTIK PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN INTAN JAYA DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.31957/jkp.v6i2.3139Keywords:
Election Malpractice, Determination of Seat Acquisition and Determination of Elected CandidatesAbstract
Downloads
References
BAWASLU RI Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Birch, S. (2011). Electoral Malpractise. Oxford: Oxpford University Press.
Bungin, B. (2001). Metodologi Penelitian Sosial : format-format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
Creswell, J. W. (2016). Research Design : Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan campuran. Yogyakarta ; Pustaka Pelajar.
Dinati, F. H. (2018). Malpraktik Pemilu Pada Pileg 2014 Di Kabupaten Badung Studi Kasus Tentang Mobilisasi Pemilih Pengguna KTP (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Huntington, S. P. (1995). Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Graffiti.
KPU RI 2019 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83
KPU RI 2019 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetpan calon Terpilih dalam Pemilu.
KPU Kabupaten Intan Jaya, 2019 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 002/Kpt/9127/SET-KPU/KAB /IV /2019 Tentang Pengangkatan Koodinator, Verifikator dan Operator Pengelolaan Sistim Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pada Pemilihan Umum tahun 2019
Miles, M. B. &Huberman, A. M. (2014). Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta; Penerbit Universitas Indonesia Press.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kulaitatif. Cetakan ketiga Puluh Enam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Solihah, R., & Witianti, S. (2017). Permasalahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Bawaslu, 3(1), 13-33.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian, Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Cetakan ke 23 Bandung; Penerbit Alfa Beta.
Surbakti, R., Karim, A. G., Nugroho, K., Sujito, A., & Fitrianto, H. (2014). Intregritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Surbakti, R., & Nugroho, K. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan Partnership.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Vickery, C. & Shein E (2012). Assessing electoral froud In New Demokracies; Refining The Vocabulary. Wahsington : Ifes
Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presindo.
Yasmin, B. K. Y. (2021). Keuangan, Umum Dan Logistik Pemilu 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang. PGRI Dewantara Jombang