IMPLEMENTASI KUOTA 30 PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILIHAN LEGISLATIF DI KOTA JAYAPURA PERIODE TAHUN 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.31957/jkp.v5i2.2432Kata Kunci:
Implementation, 30 Percent Quota, Women’s RepresentationAbstrak
Unduhan
Referensi
Akhmad, A., & Idris, U. (2020, May). Politik “Nokenâ€: Properti Budaya Pada Arena Kontestasi Kekuasaan di Papua. In Seminar Nasional dan Pra Lokakarya ADJASI 2018.
Baidowi, A. (2018). Udi Balik Penyusunan UU Pemilu (Proses Negosiasi dan Konfigurasi Antar Fraksi), Penerbit Suka Press dan Bening Pustaka. Yogyakarta.
Kertati, I. (2014). Implementasi Kuota 30 Persen Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen, Riptek 8(I), 19 -32.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif, Penerbit PT. Remaja Rosdakaryasi, Bandung.
Miles, M. B. & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.
Muttaqin, M. Z., Idris, U., & Ilham, I. (2021). Tantangan Implementasi Netralitas PNS (Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkada). JWP (Jurnal Wacana Politik), 6(1), 1-14.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Pratiwi, D. A. (2018). Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?. Jurnal Trias Politika, 2(1), 13-28.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggraan Pemilu
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.