NARKOBA, MINUMAN BERALKOHOL DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN SISWA DI PERUMAHAN ORGANDA PADANG BULAN

Penulis

  • Kristina Sawen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura
  • Dahliana Ketaren Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.31957/.v4i2.1262

Abstrak

Narcotics and alcoholic beverages are a means used to destroy common sense, morals, and morals that have the potential to damage one's personality. Because the working system of this type attacks a person's nerves when consumed. Even so, but the positive benefits for the development of human life in the medical field, so that its existence is permitted but in certain procedures and rules. The result is that it is very detrimental to attack everyone so that uses other than medical interests based on certain permits and procedures are strictly prohibited. Especially when circulating within the children. In fact and fact, still groups of children fall into the life of drugs and alcoholic beverages, so that it will have fatal consequences for the children themselves and for the life of the nation in the future. So it is important to be socialized regularly at every opportunity to help remind children to avoid drugs and alcoholic beverages.

Keywords: Narcotics, alcoholic beverages, children

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Kristina Sawen, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura

Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura

Dahliana Ketaren, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura

Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura

Referensi

Arief, B. N., 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Aditya Bakti, Bandung.

------------------ 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pe-nanggulangan Kejahatan, Penerbit Ken-cana, Jakarta.

Arief, B. N. dan Muladi, 2005, Teori dan Kebijak-an Pidana, Alumni Bandung.

Arrasjid, C., 1989, Psikologi Kriminal (bagian ke-satu dan kedua) Fakultas Hukum Univer-sitas Sumatera Utara.

Artasasmitha, R., 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT Eresco Bandung.

Chazawi, A., 2005 Pembelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Per-sada, Jakarta.

Emiliana K., 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Utomo, Bandung.

Hadisuprapto, P., 2008. Delikuensi anak, pema-haman dan Penanggulangannya, Banyu-mendia Publishing. Malang.

Hamzah, A., 1993, Sistem Pidana dan Pemida-naan, PT Pradnya Paramita. Jakarta.

Hendrojono, 2004, Kriminologi, pengaruh Peru-bahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi. Surabaya.

Itaar, M., 2005, Penyelesaian Tindak Pidana Ca-bul Menurut Hukum adat Enggros Tobati di Jayapura, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Jayapura.

Kartono, K., 2008, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo Persada, Ja-karta.

Nitibaskara, T. R. R., 2001 Ketika Kejahatan Ber-daulat, Peradaban, Jakarta.

Priyatno, D., 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Rafika Aditama Bandung.

Putra, J. N. S., 2005 Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pida-na Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Ban-dung.

Prinst, D., 1997, Hukum Anak Indonesia PT. Ci-tra Aditya Bakti, Bandung.

Simandjuntak, 1975, Latar Belakang Kenakalan Anak ( etiologi juvenile delinquency ) Pe-nerbit Alumni. Bandung.

Soetojo, W., 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Weda, M. D., 1996, Kriminologi, PT. Raja Gra-findo Persada, Jakarta.

Diterbitkan

2020-08-11

Terbitan

Bagian

Articles