DESENTRALISASI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPETEN JAYAPURA KE PEMERINTAH DISTRIK SENTANI DAN DISTRIK WAIBU DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

Penulis

  • Evert Samuel Asyerem

Abstrak

Kecamatan atau di Papua disebut dengan Distrik, merupakan salah satu
kekhususan dalam nomenklatur organisasi pemerintahan di Papua. Hal ini menjadikan Distrik berbeda dengan kecamatan. Namun dalam prakteknya dijumpai beberapa persoalan dalam pelaksanaan kewenangan Distrik. Artikel ini merupakan hasil penelitian skripsi di Distrik Sentani dan Waibu. Fokus penelitian adalah pada bagaimana kewenangan distrik terdesentralisasi dari pemerintah tingkat atasnya dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten
Jayapura ke Distrik. Dan faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Distrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan distrik masih berlaku seragam antar Distrik. Padahal kondisi sosial budaya, demografis serta geografis antar Distrik berbeda. Salah satu faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Distrik adalah belum ditunjang dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya aparatur yang memadai sehingga mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Distrik.

Kata Kunci : Desentralisasi, Kewenangan, Pemerintah, Pelayanan Publik

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2018-05-14

Terbitan

Bagian

Articles