Implementasi Perjanjian Konsesi Kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia IV

Penulis

  • Raplin Halid PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
  • Hasbir Paserangi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Hasrul Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1736

Kata Kunci:

Kontrak, Konsesi, Perjanjian, Pelabuhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami kesesuaian perjanjian konsesi pelabuhan eksisting di PT Pelindo IV dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang kepelabuhanan. Penelitian ini adalah penelitian sosio yuridis. Data dianalisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian konsesi yang dibuat antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar dengan PT Pelindo IV untuk pelabuhan yang telah dioperasikan oleh PT Pelindo IV sebelum berlakunya UU 17/2008 (pelabuhan eksisting) jika ditinjau dari dua aspek, yaitu aspek hukum perikatan mengenai sarat sahnya suatu perjanjian dan dari aspek ketentuan hukum di bidang kepelabuhanan yaitu mekanisme pemberian hak konsesi, status fasilitas dan lahan, besaran pendapatan konsesi, dan struktur perjanjian konsesi. Sinkronisasi ketentuan Peraturan Pemerintah bidang kepelabuhanan khususnya mengenai pengalihan aset pasca berakhirnya perjanjian, maka perjanjian konsesi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. (2008). Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Kolom Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers.

Alfyan Wahyu Ramadhan. (2021). "Model Kontrak Kerjasama Pengelolaan Bidang Infrastruktur Pelabuhan." Jurnal Jurist-Diction. Vol. 4 No. 1: 33-52.

Alwi Sina Khaqiqi dan Tri Achmadi. (2020). "Model Penerapan Konsesi Pelabuhan di Indonesia: Studi Kasus Terminal Teluk Lamong." Jurnal Penelitian Transportasi Laut. Vol. 22, No. 2: 87-96.

Aminuddin Ilmar. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

Bambang Prihanto. (2016). Pengembangan Tol Laut dalam RJPMN 2015-2019 dan Implementasi 2015, Publikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta Pusat: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Moh. Mahfud MD. (1999). Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media.

Muhammad Annas. (2017). Kegiatan usaha PT. Pelabuhan Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam perspektif hukum persaingan usaha. Justitia Jurnal Hukum, 1(2): 341-360

Munir Fuady. (2003). Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bansung: Citra Aditya Bakti.

Paramita, K. (2020). Much in Little: The Umbrella Clause that Changes the International Investment Protection Standard. Hasanuddin Law Review, 6(1), 25-45. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v6i1.1570

PT Pelabuhan Indonesia (Persero), (2009). Manajemen Kepelabuhanan (Sebuah Ringkasan Referensi Kepelabuhanan), Seri 01, Edisi II, Jakarta: PT Pelabuhan Indonesia.

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). (2020). Pelindo IV Mendorong Kelancaran Logistik Indonesia Timur, Makassar: PT Pelindo IV.

Recca Ayu Hapsari. (2015). "Analisis Hukum Investasi di Pelabuhan Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagai Upaya Pembangunan Ekonomi Nasional." Keadilan Progresif. Vol. 6 No. 2: 131-137

Rizki Roza. (2018). Konektivitas Kawasan Timur Indonesia: Upaya Pemerintah Menghadapi Ancaman Pembajakan dan Perampokan Bersenjata, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Tri Achmadi dan Alwi Sina Khaqiqi. (2020). "Model Perhitungan Penerapan Konsesi Pelabuhan Di Indonesia." Wave: Jurnal Ilmiah Teknologi Maritim, Vol. 14, No. 2: 73-82.

Tridoyo Kusumastanto. (2021). "Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Indonesia sebagai Negara Maritim." Pengembangan Perikanan, Kelautan, dan Maritim untuk Kesejahteraan Rakyat Volume II: 741.

World Bank. (2018). Connecting to Compete 2018 Trade Logistic in the Global Economy-The Logistic Performance Index and List Indicators, The International Bank for Reconstruction and Development, The World Bank.

Terbitan

Bagian

Articles