Penguatan Pelacakan Aset Pada Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Andi Muhammad Aswin Anas Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2461

Kata Kunci:

Pelacakan Aset, Pembuktian, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstrak

Pelacakan aset menjadi bagian penting dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan impelementasi dan tantangan pelacakan aset pada pembuktian tindak pidana pencucian uang, serta memberikan rekomendasi dalam hal penguatan pelacakan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekata konseptual (conceptual approach). Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelacakan aset yang dilakukan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan Perja tentang SOP Pelacakan Aset yang dijalankan pada bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen. Dalam pelaksanaannya pelacakan aset juga melibatkan instansi atau Lembaga lain melalui fungsi koordinasi. Untuk rekomendasi penguatan yang diperlukan ialah melalui revisi undang-undang tetang perluasan kewenangan  kejaksaan dalam melakukan pelacakan aset , peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berbasis digital forensic, serta meningkatkan kolaborasi dengan melakukan kerjasama, membentuk kelompok kerja ad hoc berbasis kasus atau tahun anggaran dengan Lembaga dan/atau instansi terkait. Guna memaksimalkan fungsi koordinasi dalam pelacakan aset sebagai tahapan awal pembuktian tindak pidana pencucian uang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anas, A. M. A., Yunus, A., Gio M, M. A. ., & Wulandari, N. (2021). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong tentang Vaksinasi. Amanna Gappa, 29(1), 70-78. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/18614

ANGGUN, L. (2022). PERKEMBANGAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (TPPU DAN TPPT) DI MASA PANDEMI COVID-19. Technology and Economics Law Journal, 1(1), 5.

ARIFIN, E. M. Akuntansi Forensik: Potensi Bitcoin Sebagai Episentrum Baru Dalam Tindak Pencucian Uang.

Atmasasmita, R. (2017). Memahami Teori Hukum Integratif. Legalitas: Jurnal Hukum, 3(2), 1-13.

Buchanan, B. (2004). Money Laundering—A Global Obstacle. Research In International Business And Finance, 18(1), 115-127.

Eleanora, F. N. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum, 26(2), 640-653.

Fadhil, M., Rachman, T., & Yunus, A. (2022). Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa, 30(1), 15-34. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/20952

Irawan, A. (2015). Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Ganec Swara, 9(2), 28.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, Hlm 106

Isa, Y. M., Sanusi, Z. M., Haniff, M. N., & Barnes, P. A. (2015). Money Laundering Risk: From The Bankers’ And Regulators Perspectives. Procedia Economics And Finance, 28, 7-13.

Lubis, N., Marlina, M., & Affan, I. (2021). UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYITAAN TERHADAP HARTA HASIL KEJAHATAN PENCUCIAN UANG PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 469-489.

Nelson, F. M. (2022). In Search Of A Deferred Prosecution Agreement Model For Effective Anti-Corruption Framework In Indonesia. Hasanuddin Law Review, 8(2), 122-138.

Oktahandika, R. (2019). PEMBUKTIAN KEJAHATAN ASAL (PREDICATE CRIME) TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PELAKU PASIF. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 1(2), 156-171.

Persentasi Eko Tjahjono, Pada Pusdiklat APU PPT, 26 Januari 2022

Pratama, R. A. (2015). Efektivitas Asean-Pactc Dalam Menanggulangi Perdagangan Senjata Ilegal Di Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Reza, A. A. Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tanggahma, B. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Praktik Perbankan Di Indonesia. Papua Law Journal, 1(1), 62-80.

Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1-27.

Zakariya, R. (2020). Optimalisasi Penelusuran Aset Dalam Penegakan Hukum Pembalakan Liar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Padjadjaran Law Review, 8(1), 159-175.

Diterbitkan

2022-11-15

Terbitan

Bagian

Articles