Thrift Fashion dalam Hukum Perdagangan: Bisnis Pakaian Impor Bekas sebagai Tindak Pidana

Penulis

  • Muhammad Rizal Hasim Institut Cokroaminoto Pinrang, Selawesi Selatan
  • Damir Pada Institut Cokroaminoto Pinrang, Selawesi Selatan
  • Bambang Ady Gunawan Institut Cokroaminoto Pinrang, Selawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2609

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyelundupan, Pakaian Bekas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dan strategi dalam mengungkap  pelaku penyelundupan pakaian  thrifting di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris.Penelitian dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Sidrap Yakni Kecamatan Panca Ricang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas dan perdagangan pakaian impor bekas di Indonesia merupakan tindak pidana bidang ekonomi sebab terhadap perbuatan tersebut diancam dengan hukum pidana. Penegakan hukum tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di Kabupaten Sidrap diterapkan penegakan hukum secara preventif (penegakan) dan represif (penindakan). Salah satu tantangan Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah adanya penegak hukum yang bersifat transaksional, yaitu dilakukan oknum itu sendiri dengan melakukan transaksi atau Jual-beli pakian yang dianggap tidak bernilai oleh pemiliknya, sehingga dapat diperjualbelikan. Penegakan hukum terhadap pelaku bisnis thrifting belum pada tahap penerapan hukum dan eksekusi sanksi khususnya terhadap pelaku usaha pakaian impor bekas di pasaran. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bauw, Azies. "Penegakan Kode Etik Kepolisian Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Anggota Polisi (Studi kasus di Kepolisian Daerah Jayapura)." Legal Pluralism: Journal of Law Science 5, no. 1 (2015).

Firdausy, Kharisma Aulia, and AL Sentot Sudarwanto. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Di Kota Surakarta. Prosiding (2022): 141-147.

Hanker, Force. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Terhadap Pakaian Bekas (Ballpress)/Cakar Di Wilayah Palu Sulawesi Tengah." Tadulako Master Law Journal 4, no. 1 (2020): 43-58.

Ibadurrahman. "Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan di Daerah." Lex Renaissance 6.4 (2021): 770-780.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Ilmiah, Yogyakarta, Mirra buana Media.

Lantu, Nikita. 2022, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Lex Crimen, Vol. 11 no. 5.

Nasution, Eva Syahfitri. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia." Jurnal Mercatoria 8, no. 1 (2015): 1-17.

Nasution, Hilmi Ardani. "Penegakan Hukum dan Kedaulatan pada Wilayah Perbatasan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara." Reformasi Hukum 24, no. 2 (2020): 150-168.

Nggai, Mariana Veridiana, and Sh Npm. "Kajian terhadap Upaya Merumuskan Ius Constituendum dalam Pengaturan Perdagangan Pakaian Bekas Impor (Studi Kasus di Kota Pontianak)." Jurnal Nestor Magister Hukum 1.1 (2017): 210-224.

Peter Mahmud, Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Ridwan, Zulkarnain. "Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat." Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2011).

Ristiani, Nevi, Usman Raidar, and Damar Wibisono. Fenomena Thrifting Fashion Di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Lampung. Jurnal Sociologie 1.2 (2022): 186-195.

Sari, Dewa Ayu Putu Leliana. "Thrift Fashion dalam Perubahan Paradigm Pandemi; Dilarang Tapi Digemari?." Dasa Citta Desain: E-Book Chapter Desain (2022): 130-145.

Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Sinamo, Tri Nova Eka Putri; Zulyadi, Rizkan; Ramadhan, Citra. Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2022, 4.4: 2506-2518.

Wijaya, Muhammad Wahyu Abdi, and Dian Andriasari. "Bisnis Pakaian Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan." In Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 2, no. 2. 2022.

Diterbitkan

2022-12-04

Terbitan

Bagian

Articles